Khamis, 7 Mac 2013

Universiti Kehidupan 187 – “Kisah Wafatnya Nabi Musa..”

Mari kita berkenalan dengan pergunungan Nebo, satu kawasan setinggi 817 meter dari paras laut.
8 Mac 2011 jam 2.30 petang, kami sampai dipergunungan Nebo ini, ia tidak jauh dari Madaba. Dari atas pergunungan ini, kami dapat melihat dengan jelas laut mati, Sungai Jordan, Jericho dan menurut pemandu pelancong, jika cuaca baik, dari sini kami dapat melihat kota Jerusalem.
Nabi Musa dapat melihat tanah yang dijanjikan padanya iaitu al-Quds yang penuh barakah dari atas pergunungan ini.
Banyak pokok-pokok zaitun ditanam di sekitar pergunungan ini, sebuah pokok yang berkat hingga Allah pernah bersumpah dengan zaitun ini…
“Demi buah Tin Dan Zaitun dan Bumi Tursina dan negeri ini (Mekah) adalah negeri yang aman” (surah at-Tin)
Di atas puncak Nebo ini, angin bertiup sangat kencang dan saya menganggarkan ia lebih 50 km sejam. Kalau main wau bulan di sini, pasti dengan tuannya akan terbang sekali..
Terdapat sebuah gereja betul-betul di tempat paling tinggi di pergunungan Nebo ini.
Menurut Kristian dan Yahudi, nabi Musa wafat di pergunungan ini tetapi tidak ada seorang pun yang tahu di mana makamnya secara tepat.
Kalau menurut al-Quran, ketika Nabi Musa a.s telah menyelamatkan kaumnya dari angkara Firaun, maka Nabi Musa membawa kaumnya menuju ke Baitul Maqdis seperti yang telah diisyaratkan oleh Allah, ketika telah sampai ke sepadan, maka kaumnya yang mengada-ada mendengar bahawa Baitul Maqdis di perintah oleh seorang raja yang jahat, maka ketika itu kaum Nabi Musa a.s meninggalkan Nabi Musa bersendirian dan inilah sejarah Bani Israel meninggalkan Nabi mereka keseorangan. Allah mencatatkan kisah ini di dalam al-Quran :-
Mereka berkata: "Wahai Musa, kami sekali sekali tidak akan memasuki nya selama-lamanya, selagi mereka ada didalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti disini saja". (Surah al-Maidah ayat 24)
Selepas itu, Nabi Musa memasuki negeri ini berseorangan dan tidak lagi didengar perkhabaran Nabi Musa a.s
Berbalik pada pergunungan Nebo, tidak ada seorang pun tahu di mana makam Nabi Musa, dan baginda Musa a.s inilah satu-satunya Nabi yang tidak diketahui makamnya.
Tapi apa yang menarik ialah, ketika Rasullullah saw dibawa di dalam peristiwa Isra dan Mikraj, di antara salah satu tempat yang Nabi diperlihatkan ialah makam Nabi Musa..
“Aku melihat Musa bersolat di sisi makamnya” (al-Hadis)
Mengenai Bani Israel pula, mereka kemudiannya sesat selama 40 tahun sebelum anak murid Nabi Musa iaitu Nabi Yusak a.s yang membawa mereka masuk ke dalam Baitul Maqdis.
Beginilah kisah Nabi Musa a.s, seorang Nabi berwatak pemimpin tetapi telah dibiarkan oleh kaumnya padahal Nabi Musa a.s telah bersusah payah bersama mereka berhadapan dengan Firaun, melintasi laut merah dan sebagainya.
Semoga kita tidak menjadi seperti bani Israel yang sentiasa ingkar dan mugnkar dan semoga kita  menjadi orang yang sentiasa beriman agar mentaati Allah dan Rasul dan semoga Allah terus memberi kita keselamatan di dunia dan di akhirat, amin…
“Universiti Kehidupan, Pengajian Sepanjang Hayat”
Al-Faqir Ila Rabbihi
Muhamad bin Abdullah
Dead Sea SPA Hotel Jordan
4 Rabiul Akhir 1432/9 Mac 2011 jam 6.15 pagi
IMG_6715
Lembah-lembah di pergunungan Nebo
IMG_6716
tanah kawasan ini, tumbuh poko-pokok zaitun yang diberkati
IMG_6722
jalan-jalan turun dari pergunungan Nebo
IMG_6726
di atas kemuncak pergunungan Nebo
IMG_6730
bersama Jemaah di lereng pergunungan Nebo
IMG_6733
di atas puncak tertinggi, terdapat gereja, tapi hari ini sedang diubah suai
IMG_6732
Dari kemuncak Nebo, sebelah kiri gambar adalah laut mati, di sebelah kanan adalah Jericho dan di seberang laut mati kami dapat melihat sungai Jordan yang mengalir dari tasik Galelee hingga ke laut mati
IMG_6735
Kenangan jemaah

Di dalam bukunya, “al-Qur’an Dan Ilmu Modern”, Dr Morris Bukay[1] mengungkap kesesuaian informasi al-Qur’an mengenai nasib Fir’aun Musa setelah ia tenggelam di laut dan realita di mana itu tercermin dengan masih eksisnya jasad Fir’aun Musa tersebut hingga saat ini. Ini merupakan pertanda kebesaran Allah Subhanahu wa ta’ala saat berfirman,

“Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami.” [QS.Yunus:92]

Dr. Bukay berkata, “Riwayat versi Taurat mengenai keluarnya bangsa Yahudi bersama Musa Alaihissalam dari Mesir menguatkan ‘statement’ yang menyatakan bahwa Mineptah, pengganti Ramses II adalah Fir’aun Mesir pada masa nabi Musa Alaihissalam. Penelitian medis terhadap mumi Mineptah membeberkan kepada kita informasi-informasi berguna lainnya mengenai dugaan sebab kematian Fir’aun ini.
Sesungguhnya kitab Taurat menyebutkan, jasad tersebut ditelan laut akan tetapi tidak memberikan rincian mengenai apa yang terjadi terhadapnya setelah itu, Injil pun juga sama. Sedangkan al-Qur’an menyebutkan, jasad Fir’aun yang dilaknat itu akan diselamatkan dari air sebagaimana keterangan ayat di atas. Dalam hal ini, pemeriksaan medis terhadap mumi tersebut menunjukkan, jasad tersebut tidak berada lama di dalam air sebab tidak menunjukkan adanya tanda kerusakan total akibat terlalu lama berada di dalam air.[2]
Dr. Morris Bukay menyebutkan bahwa dalam sebuah penelitian medis dengan mengambil sampel organ tertentu dari jasad mumi tersebut pada tahun 1975 melalui bantuan Prof Michfl Durigon dan pemeriksaan yang detail dengan menggunakan mikroskop, bagian terkecil dalam organ itu masih dalam kondisi terpelihara secara sempurna. Ini menunjukkan, keterpeliharaan secara sempurna itu tidak mungkin terjadi andaikata jasad tersebut sempat tinggal beberapa lama di dalam air atau bahkan sekali pun berada lama di luar air sebelum terjadi proses pengawetan pertama.
Dr. Bukay juga menyebutkan, diri bersama tim telah melakukan banyak penelitian, di antaranya untuk mengetahui dugaan sebab kematian Fir’aun. Penelitian yang dilakukannya berjalan legal karena dibantu direktur laboratorium satelit di Paris, Ceccaldi dan prof. Durigan. Objek penelitian dititik beratkan pada salah satu orang di tengkorak kepala.
Mengenai hasilnya, Dr Bukay mengungkapkan, “Dari situ diketahui, bahwa semua penelitian itu sesuai dengan kisah-kisah yang terdapat dalam kitab-kitab suci yang menyiratkan Fir’aun tewas ketika digulung gelombang…”[3]
Dr. Bukay menjelaskan sisi kemukjizatan masalah ini. Ia mengatakan, “Di zaman di mana al-Qur’an sampai kepada manusia melalui Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam, jasad-jasad para Fir’aun yang diragukan orang di zaman kontemporer ini apakah benar atau tidak ada kaitannya dengan saat keluarnya Musa, sudah lama terpendam di pekuburan lembah raja di Thoba, di pinggir lain dari sungai Nil di depan kota al-Aqshar saat ini.
Pada masa Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam segala sesuatu mengenai hal ini masih kabur. Jasad-jasad tersebut belum terungkap kecuali pada penghujung abad ke-19.[4] Dengan begitu, jasad Fir’aun Musa yang masih eksis hingga kini dinilai sebagai persaksian materil bagi sebuah jasad yang diawetkan milik seorang yang mengenal nabi Musa Alaihissalam, menentang permintaannya dan memburunya dalam pelarian serta mati saat pengejaran itu. Lalu Allah menyelamatkan jasadnya dari kerusakan total sehingga menjadi tanda kebesaran-Nya bagi umat manusia sebagaimana yang disebutkan al-Qur’an al-Karim.[5]
Informasi sejarah mengenai nasib jasad Fir’aun tidak berada di tangan manusia mana pun ketika al-Qur’an turun atau pun setelah beberapa abad setelah turunnya. Akan tetapi ia dijelaskan di dalam Kitab Allah Subhanahu wa ta’ala sebelum lebih dari 1400 tahun lalu.

Seorang Professor Masuk Islam Karena Mumi Fir’aun

Professor Maurice Bucaille adalah seorang dokter ahli bedah terkemuka di dunia yang berasal dari Prancis. Ia mempunyai cerita yang sangat menakjubkan. Ia menjelaskan sebab musabab dirinya meninggalkan agama Katolik yang telah dianutnya bertahun-tahun, kemudian menyatakan dirinya memeluk agama Islam.
Setelah menyelesaikan study setingkat SMA-nya, ia menetapkan untuk mengambil jurusan kedokteran pada sebuah univertsitas di Prancis. Ia termasuk salah satu dari mahasiswa yang berprestasi hingga akhir tahun, karena kecerdasan dan keahlian yang dimilikinya, dia kemudian menjadi seorang dokter terkemuka di Prancis.
Prancis adalah negara yang terkenal sangat menjaga dan mementingkan barang-barang peninggalan kuno dibandingkan dengan negara yang lainnya, terutama pada masa kepemimpinan Fransu Metron tahun 1981.
Pada tahun itu, Prancis meminta ijin kepada Mesir agar mereka diberikan kesempatan untuk memeriksa dan meneliti mumi Fir’aunnya yang terkenal. Sebuah mumi yang tak asing dikalangan orang-orang Islam. Fir’aun ini adalah orang yang ditenggelamkan Allah dilaut merah, tatkala melakukan pengejaran terhadap nabi Musa Alaihissalam.
Permintaan Prancis ditanggapi oleh Mesir dengan mengizinkan Prancis untuk mengadakan penelitian. Mumi Fir’aun dipindahkan dengan menggunakan pesawat terbang. Setibanya di Prancis, kedatangan mumi tersebut disambut oleh Persiden Franso Metron beserta para menterinya seolah-olah dia masih hidup.
Mumi tersebut kemudian dipindahkan ke pusat barang-barang kuno milik Prancis untuk diserahkan kepada para ilmuwan dan dokter bedah, supaya mereka dapat mempelajari rahasia yang terkandung dari mumi tersebut, dan Profesor Professor Maurice Bucaille bertindak sebagai ketua tim penelitian.
Semua tim peneliti bertugas untuk meneliti, memperbaiki tulang-tulang yang sudah rusak dan anggota tubuh yang lainnya. Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Professor Maurice Bucaille, ia justru menyelidiki tentang rahasia kematian Fir’aun.
Pada suatu malam, ia memperoleh hasil penelitiannya; bahwa terdapat bekas garam yang menempel pada mayat mumi, sehingga dapat ia jadikan sebuah bukti yang nyata bahwa Fir’aun mati karena tenggelam dan mayatnya dapat di selamatkan, kemudian diawetkan pada saat kejadian.
Dari hasil penelitiannya, timbul beberapa pertanyaan yang susah untuk ia dapatkan jawabannya yaitu bagaimana mayat Fir’aun dapat diselamatkan, dan anggota tubuhnya masih tetap utuh, sedangkan kondisi mayat-mayat yang lainnya setelah diawetkan tidak seperti dirinya?
Namun sebelum ia selesai membuat kesimpulan, salah seorang temannya berbisik kepadanya dengan berkata: “Jangan terburu-buru seperti itu, karena orang-orang Islam telah mengetahui tentang hal ini.”
Mendengar pernyataan dari temannya itu, ia menolak keras atas pernyataan tersebut. Ia berkata: “Penemuan seperti ini tidak mungkin dilakukan kecuali ada dukungan sains dan teknologi canggih”.
Salah seorang temannya yang lain menanggapinya seraya berkata: “Al-Qur’an merekalah yang telah menceritakan kematiannya dan bagaimana jasadnya di selamatkan dari tenggelam.” Mendengar penjelasan temannya itu, Bakay kebingungan dan bertanya-tanya bagaimana hal ini bisa terjadi?
Sedangkan mumi ini sendiri baru ditemukan pada tahun 1898 atau kurang lebih baru dua ratus tahun yang lalu, sedangkan Al-Qur’an mereka sudah ada semenjak lebih dari seribu empat ratus tahun…!!!
Bagaimana akal manusia dapat mengetahuinya, padahal semua manusia -bukan hanya orang-orang Arab- belum ada yang mampu mengetahui bagaimana peradaban orang-orang Mesir di masa lampau dan bagaimana caranya mereka mengawetkan mayat, kecuali pada masa sepuluh tahun yang lalu?
Maurice duduk termenung di dekat mumi Fir’aun tersebut sambil memikirkan tentang bisikan yang telah ia dengar dari temannya; bahwasanya Al-Qur’an telah menceritakan kejadian itu, padahal kitab sucinya hanya menceritakan tentang tenggelamnya Fir’aun akan tetapi di dalamnya tidak di jelaskan tentang keadaannya sesudah tenggelam. Ia pun bergumam dalam kesendiriannya:
“Masuk akalkah bahwa jasad yang ada di depanku ini adalah Fir’aun Mesir yang telah mengusir Nabi Musa? Benarkah kalau Nabinya orang muslim yang bernama Muhammad itu sudah mengetahui tentang hal ini sejak 1400 tahun yang silam?
Berbagai pertanyaan yang belum sempat terjawab, membuat Professor Maurice tidak dapat tidur disetiap malam. Ia kemudian mengambil Kitab Taurat dan membacanya, sampai pada sebuah kalimat yang mengatakan: “Kemudian air itupun kembali pada keadaan sedia kala, kemudian air laut itupun menenggelamkan perahu-perahu beserta Fir’aun dan bala tentaranya, hingga tidak tersisa satupun diantara mereka.”
Setelah menyelesaikan penelitian dan perbaikan, maka mumi tersebut kemudian di kembalikan ke Mesir dengan menggunakan peti yang terbuat dari kaca nan elok, karena menurutnya itu lebih pantas untuk orang yang berkedudukan seperti Fir’aun. Akan tetapi Bakay masih dalam kondisi belum puas dengan berita yang di dengarnya, bahwa orang-orang Islam telah mengetahui keselamatan mumi ini. Ia pun lalu berkemas untuk berkunjung ke Saudi Arabia guna menghadiri seminar kedokteran yang akan dihadiri para pakar bedah muslim.
Dalam pidatonya, Professor Maurice memulai pembicaraan tentang hasil penyelidikannya bahwa jasad Fir’aun dapat diselamatkan setelah tenggelam, kemudian salah seorang diantara pakar muslim berdiri dan membuka serta membacakan mushaf pada Surat Yunus Ayat 92 yang artinya: “Pada hari ini kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat dijadikan pelajaran bagi orang-orang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan kami.”
Professor Maurice Bucaille terheran-heran dengan penjelasan yang baru saja ia dengar, ia lalu beranjak dari tempat duduknya dan dengan suara lantang ia berkata: “Pada hari ini; aku menyatakan diri untuk memeluk agama Islam dan aku mengimani Al-Qur’an ini”.
Setelah selesai seminar Professor Maurice Bucaille lalu kembali ke Prancis dengan wajah yang berbeda dari wajah sebelum ia datang menghadiri seminar. Selama sepuluh tahun ia tidak mempunyai pekerjaan yang lain, selain mempelajari tentang sejauh mana keserasian dan kesinambungan Al-Qur’an dengan sains, serta perbedaan yang bertolak belakang dengannya. Namun apa yang ia dapati selalu berakhir sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa ta’ala: Yang tidak datang kepadanya (Al Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (Fushshilat: 42)
Dari hasil penyelidikan yang bertahun-tahun, ia kemudian menulis sebuah buku tentang kesinambungan Al-Quran dengan sains yang mampu mengguncangkan Eropa. Sehingga ketika para pakar- pakar dan para ilmuwan barat berusaha untuk mendebatnya, mereka tidak kuasa …

Tenggelamnya Fir’aun Dalam Bible

Kisah bermula dari perintah Tuhan kepada nabi Musa as untuk membebaskan orang-orang Israel dari penindasan raja Fir’aun dan sekaligus mengeluarkan mereka dari Mesir.
Nabi Musa as dibantu nabi Harun as menghadap ke Fir’aun, guna meminta kepada Fir’aun untuk membawa orang-orang Israel keluar dari Mesir yang berarti melepaskan orang-orang Israel dari kekuasaan raja Fir’aun. Tetapi Fir’aun menolak permintaan nabi Musa as tersebut.
Tuhan mengulangi lagi perintahnya kepada nabi Musa as, waktu itu nabi Musa as sudah berumur 80 tahun. Nabi Musa as menunjukkan kepada Fir’aun bahwa dirinya mempunyai kepandaian supranatural, namun hal ini tidak membuat Fir’uan melunak. Kemudian Tuhan mengirim siksaan berupa air sungai berubah menjadi darah, timbulnya katak-katak, nyamuk, wabah penyakit kepada manusia dan hewan, kegelapan dan kematian bagi bayi-bayi yang lahir pertama kali. Tetapi hal ini masih belum menaklukkan hati Fir’aun untuk membiarkan orang-orang Israel keluar dari Mesir atau melepaskan dari kekuasaannya.
Akhirnya, nabi Musa tidak meminta izin Fir’aun untuk membawa 600.000 orang Israel keluar dari Mesir. Jumlah tersebut belum termasuk anak-anak sehingga bila mereka ikut dihitung jumlah keseluruhan orang-orang Israel yang diajak nabi Musa as keluar Mesir adalah berkisar antara 2 juta hingga 3 juta jiwa.
Kemudian berangkatlah orang Israel dari Raamses ke Sukot, kira-kira enam ratus ribu orang laki-laki berjalan kaki, tidak termasuk anak-anak. [Keluaran 12:37]
Pada waktu itulah Fir’aun mengejar nabi Musa as beserta pengikutnya, dengan menggunakan 600 kereta dan kudanya yang terbaik dari Mesir, dan setiap kereta dikendarai dua orang perwira.
Fir’aun beserta pasukannya berhasil mengejar nabi Musa as dan pengikutnya, keadaan nabi Musa terjepit, didepan terbentang lautan dan dari belakang terdesak ribuan pasukan Fir’aun.
Adapun orang Mesir, segala kuda dan kereta Firaun, orang-orang berkuda dan pasukannya, mengejar mereka dan mencapai mereka pada waktu mereka berkemah di tepi laut, dekat Pihahirot di depan Baal-Zefon.
Ketika Firaun telah dekat, orang Israel menoleh, maka tampaklah orang Mesir bergerak menyusul mereka. Lalu sangat ketakutanlah orang Israel dan mereka berseru-seru kepada TUHAN.
 [Keluaran 14:9-10]
Dan ketika dalam keadaan kritis:
Lalu Musa mengulurkan tangannya ke atas laut, dan semalam-malaman itu TUHAN menguakkan air laut dengan perantaraan angin timur yang keras, membuat laut itu menjadi tanah kering; maka terbelahlah air itu. [Keluaran 14:21]
Maka melintaslah nabi Musa as dan pengikutnya, kemudian disusul oleh Fir’aun dan tentaranya, Namun Fir’aun dan tentaranya berjalan sangat lambat karena roda keretanya berputar miring terseok-seok dan nabi Musa sa beserta pengikutnya berlari meninggalkan mereka jauh. Setelah itu atas perintah Tuhan nabi Musa as mengulurkan kembali tangannya ke laut, maka :
Berbaliklah segala air itu, lalu menutupi kereta dan orang berkuda dari seluruh pasukan Firaun, yang telah menyusul orang Israel itu ke laut; seorang pun tidak ada yang tinggal dari mereka. [Keluaran 14:28]
Fir’aun beserta pasukannya tewas dalam lautan, tak seorangpun yang hidup. Tuhan telah mencampakkan Fir’aun kedalam lautan dan membiarkan tubuhnya musnah dalam lautan :
Dan mencampakkan Firaun dengan tentaranya ke Laut Teberau! Bahwasanya untuk selama-lamanya kasih setia-Nya. [Mazmur 136:15]
Air menutupi para lawan mereka, seorang pun dari pada mereka tiada tinggal. [Mazmur 106:11]
Dari kisah tersebut, point yang dapat kita ambil adalah :
  1. Jumlah 2 juta sampai 3 juta orang-orang Israel yang melarikan diri keluar Mesir nampaknya sangat berlebihan. karena jumlah sebesar itu, resiko kematian d itengah padang pasir yang amat terik tentu sangat tinggi, ini merupakan angka yang bombastik. Apalagi mereka tidak mempunyai persediaan makanan dan air yang cukup.
  2. Mayat Fir’aun dimusnahkan dalam lautan.

Tenggelamnya Fir’aun Dalam Al-Qur’an

Kisah bermula pada kekafiran, kesombongan dan keingkaran bangsa Mesir yang mengikuti Fir?aun dalam menentang Allah SWT dan nabinya Musa as dan yang menindas bangsa Israel, padahal telah nyata petunjuk bagi mereka dan telah diperlihatkan kejadian-kejadian luar biasa kepada mereka sebagai tanda kekuasaan Allah SWT, tetapi hati mereka tidak mau sadar, tidak mau kembali kepada kebenaran dan beriman kepada Allah SWT.
Sangat sedikit yang beriman dari orang-orang Mesir, ada yang mengatakan hanya tiga orang yang beriman, yaitu istri Fir’aun, seorang dari pengikut Fir’aun dan seorang pemberi nasehat.
Karena, Fir’aun dan bangsanya tetap ingkar dan sombong, Nabi Musa as meminta kepada Fir’aun untuk meninggalkan Mesir beserta orang-orang Bani Israel, namun Fir’aun menolak permintaan ini. Maka turunlah perintah Allah SWT :
Dan sesungguhnya telah Kami wahyukan kepada Musa: “Pergilah kamu dengan hamba-hamba-Ku (Bani Israil) di malam hari, maka buatlah untuk mereka jalan yang kering di laut itu, kamu tak usah khawatir akan tersusul dan tidak usah takut (akan tenggelam)”. [QS. 20:77]
Maka pergilah nabi Musa as bersama-sama kaumnya Bani Israel pada malam itu juga, dan pada pagi harinya, tidak ada seorangpun dari kaum nabi Musa as yaitu Bani Israel yang tertinggal di Mesir, mereka telah pergi meninggalkan Mesir.
Pagi harinya, mengetahui orang-orang Israel telah meninggalkan Mesir, Fir’aun sangat marah dan segera mengumpulkan tentaranya, kereta dan kuda yang ada di seluruh wilayah Mesir untuk mengejar nabi Musa as dan orang-orang Israel. Dengan marah Fir’aun berkata kepada pasukannya :
“Orang-orang itu berjumlah tidak banyak, dan sesungguhnya, mereka telah benar-benar membuat kita marah”
Kemudian setelah tentara dan kuda-kuda terkumpul, diberangkatkanlah pasukannya mengejar Nabi Musa as dan Bani Israel.
Maka Fir’aun dan bala tentaranya dapat menyusuli mereka di waktu matahari terbit. Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: ”Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Rabbku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”. [QS: 26:60-62]
Ketika pengikut nabi Musa as dalam keadaan ketakutan karena akan segera tersusul, turunlah firman Allah SWT :
Lalu Kami wahyukan kepada Musa:”Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar. [QS. 26:63]
Maka melintaslah nabi Musa beserta kaumnya Bani Israel, dan Fir’aun beserta pasukannya menyusul dibelakangnya. Ketika Nabi Musa as dan pengikutnya sampai di daratan yang tinggi dan Fir’aun beserta pasukannya masih ditengah-tengah lautan, maka datanglah pertolongan Allah SWT kepada nabi Musa as :
Dan Kami selamatkan Musa dan orang-orang yang besertanya semuanya. Dan Kami tenggelamkan golongan yang itu. [QS. 26:65-66]
Tenggelamlah Fir’aun beserta pasukannya dan tak seorangpun terselamatkan nyawanya termasuk Fir’aun. Namun Fir’aun saat-saat akhir menjelang kematiannya, dia baru sadar atas keingkarannya dan dia sempat mengucapkan kalimat tauhid dan berserah diri kepada Allah SWT :
Hingga bila Fir’aun itu hampir tenggelam berkatalah dia: ”Saya percaya bahwa tidak ada Ilah melainkan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. [QS. 10:90]
Dengan perngakuan Fir’aun tersebut, Allah SWT berkenan menyelamatkan mayat Fir’aun agar tidak sampai hancur di dalam lautan, dan agar tubuh Fir’aun yang dibiarkan utuh tersebut dapat menjadi pelajaran bagi manusia kelak :
Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami. [QS. 10:92]
Begitulah, Allah SWT menjaga tubuh Fir’aun tetap utuh walaupun tertelan lautan, untuk menjadi pelajaran dan sebagai tanda-tanda kekuasaan-NYA bagi orang-orang yang datang sesudahnya, bukan hanya kisah tenggelamnya Fir’aun yang menjadi pelajaran dan sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah SWT, tetapi tubuh fisiknya juga.
Satu point yang dapat diambil dari kisah tenggelamnya Fir’aun dalam Al-Qur’an, yaituMayat Fir’aun dijaga utuh oleh Allah SWT.

Arkeologi Membuktikan Kebenaran Al-Qur’an

Alkitab menyatakan tubuh Fir’aun telah musnah karena tenggelam di lautan, sedang Al-Qur’an menyatakan Tubuh Fir’aun tetap utuh dan selamat walaupun tenggelam di lautan, di sisi lain dari dunia sejarah khususnya bidang arkeologi, telah menemukan mummi yang diindentifikasi sebagai jasad dari tubuh Fir’aun yang mengejar-ngejar nabi Musa as dan tenggelam di lautan.
Temuan arkeologi ini, membuktikan apa yang dinyatakan Al-Qur’an tentang tubuh Fir’aun yang dijaga utuh oleh Allah SWT adalah benar-benar terjadi pada 2000 tahun sebelum Al-Qur?an itu sendiri menyatakannya. Dan temuan arkeologi ini secara bersamaan menyangkal apa yang dinyatakan Alkitab bahwa tubuh Fir’aun telah musnah di lautan.
Bukti kebenaran Al-Qur’an ini, sekaligus menjelaskan bahwa :
  1. Al-Qur’an bukanlah bikinan Muhammad saw, karena, apa yang dikisahkan Al-Qur’an tentang tubuh Fir’aun yang dijaga utuh oleh Allah SWT adalah terjadi sekitar 2000 tahun sebelumnya, mustahil Muhammad saw mengetahui kejadian tersebut. Dan ketika Al-Qur’an menyatakan tubuh Fir’aun dijaga utuh untuk menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahnya, sama sekali tidak ada bukti riil dari jasad Fir’aun pada saat itu. Bukti tubuh utuh Fir’aun baru ditemukan sekitar 1300 tahun setelah Al-Qur’an menyatakannya yaitu tahun 1898 M. Tidak ada yang mampu membuat kisah seakurat itu, kecuali yang merencanakan kisah itu terjadi yaitu Allah SWT.
  2. Alkitab hasil campur tangan manusia, karena apa yang dikisahkan Alkitab tentang kejadian sekitar 1300 tahun sebelumnya, ternyata terbukti meleset setelah ditemukan mummi raja Fir’aun yang telah dinyatakan musnah oleh Alkitab. Tentu tidak mungkin Tuhan yang membuat pernyataan dalam Alkitab yang menyatakan tubuh Fir’aun telah dimusnakan, karena sejarah membuktikan tubuh Fir’aun diselamatkan utuh.
  3. Orientalis hanya bisa menuduh, Muhammad saw dituduh telah membuat Al-Qur’an dengan menyontek Alkitab, tentu tuduhan semacam ini sangat tidak ilmiah, karena telah terbukti Alkitab telah salah mengisahkan tubuh utuh Fir’aun, sementara Al-Qur’an sangat akurat dalam mengisahkannya. Apa yang dicontek ?
Demikianlah uraian dari kami, semoga dapat menambah keimanan kita kepada Allah SWT, dan semoga kita senantiasa memperhatikan bukti-bukti kemukjizatan Al-Qur’an yang terbentang luas dalam segala disiplin ilmu.
Akhirul kata, semoga menambah keimanan kita, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu.
——————
[1] Seorang dokter ahli bedah paling masyhur berkewarganegaraan Perancis. Ia masuk Islam setelah mengadakan kajian secara mendalam mengenai al-Qur’an al-Karim dan mukjizat ilmiahnya
[2] Lihat, buku al-Qur’an Wa al-‘Ilm al-Hadits, Dr Morris Bukay
[3] Lihat, buku Kitab al-Qur’an Wa al-‘Ilm al-Mu’ashir, Dr Morris Bukay, terjemah ke bahasa Arab, Dr Muhammad Bashal dan Dr Muhamma Khair al-Biqa’i
[4] Diraasah al-Kutub al-Muqaddasah Fii Dhau’i al-Ma’aarif al-Hadiitsah, karya Dr Morris Bukay, hal.269, Darul Ma’arif, cet.IV, 1977 –dengan sedikit perubahan
[5] Ibid.

MAKANAN, MINUMAN, HEWAN YANG DIHARAMKAN AGAMA ISLAM

Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah  tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015). Allah SWT menetapkan beberapa makanan dan minuman yang haram dimakan dalam Al-qur'an, yaitu, pada surah Al-Baqarah ayat 173, Al-Ma'idah ayat 3 dan ayat 90 (khusus pengharaman khamer) dan Al-An'am ayat 145. Selain itu, rasulullah saw juga menetapkan beberapa jenis makanan lain yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an sebagai makanan haram. Dari ayat-ayat dan hadits-hadits itulah para ulama menetapkan beberapa jenis makanan yang haram dimakan, setelah menyimpulkan nash-nash Al-Qur'an dan Al-Hadits dan qiyas (analogi hukum) dari beberapa nash yang ada. Jenis-jenis makan tersebut adalah sebagai berikut :

1.  BANGKAI 
Yang dinamakan bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih atau diburu secara syar'i. Cara yang syar'i dalam menyembelih binatang adalah dengan memutuskan kedua kerongkongan dan tenggorokannya sambil menyebut nama Allah. Sedangkan cara berburu yang syar'i adalah dengan menyebut nama Allah ketika melepas anjing pemburu atau ketika menembak hewan buruan. bangkai Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb : 
  •  Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak. 
  •  Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik. 
  • Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.  
  • An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir). Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits: “Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11) Terkecuali bila hewan-hewan tersebut masih sempat disembelih, maka dihalalkan untuk memakannya. Termasuk pula bangkai adalah hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar'i, misalnya disetrum. Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538). Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).
2.   DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya: “Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24). Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan). Dalam Al-Qur'an surah Al-An'am ayat 145 disebutkan kata "daman masfuuhan" yang artinya darah yang memancar atau mengalir. Dengan kata lain, jenis darah yang tidak mengalir, maka tidak diharamkan seperti hati, limpa dan darah ikan. Demikian halnya dengan darah yang mungkin masih ada di periuk ketika memasak daging, karena itu adalah darah sisa dan tidak lagi bisa mengalir, maka tidak haram. 

3.  DAGING BABI 
Dalam Al-Qur'an disebutkan kata "Iahm khinzir" atau daging babi. Dalam gaya bahasa arab, yang seperti ini dinamakan "Dzikrul ba'dh wa uriida bihi al-kull" (penyebutan sebagian tapi maksudnya adalah keseluruhan). Artinya, bukan hanya daging, tapi juga semua anggota badan babi haram dimakan. Termasuk pula produk olahan dari daging babi ini, seperti minyak babi, gelatin, tepung tulang, lemak babi dan kulitnya. Ini sudah disepakati oleh para ulama dan ahli tafsir. Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama. 

4.  SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH 
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama. Yaitu hewan yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah. Termasuk pula di dalamnya sembelihan yang dipersembahkan pada berhala, sesaji, dan segala bentuk takhayyul serta khurafat yang umumnya serapan dari Kepercayaan di luar Islam. Daging hewan yang disembelih untuk itu haram dimakan, meski menyembelihnya sudah sesuai dengan syariat Islam. 

5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS 
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin. Adapun hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal. 

6.  BINATANG BUAS BERTARING 
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933) Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi). Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani. Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang….”. Dalam hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang bertaring dari binatang buas maka memakannya adalah haram." (HR Muslim, no. 1933). Dalam hadist ini ada dua ketentuan binatang itu haram dimakan, yaitu bertaring dan buas. Para ulama berbeda pendapat tentang definisi buas, tapi yang lebih kuat (insya Allah) adalah, segala binatang yang menyerang mangsa menggunakan taringnya. (Lihat: Syekh Shalim Al-Fauzan dalam Kitab Al-Ath'imah, hal. 56-57). Termasuk kategori ini adalah kucing, harimau, singa dan sejenisnya, anjing, beruang dan sejenisnya. Juga hewan melata seperti ular, buaya, biawak dan sejenisnya. Sedangkan binatang yang hanya bertaring tapi tidak buas maka tidak bisa dikatakan haram berdasarkan ketentuan ini, misalnya tupai, kelinci dan sejenisnya kecuali tikus yang diharamkan lantaran menjijikkan. Sedangkan yang mungking menyerang manusia tapi tidak memiliki taring, maka tidak diharamkan. Contonya banteng, gajah dan lain sebagainya. Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW melarang makan setiap hewan buas bertaring dan burung yang mempunyai cakar tajam mencengkram. (HR. Muslim, no. 1934). Yang termasuk kategori ini adalah burung elang, garuda dan sejenisnya. MUSANG Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits : “Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507). Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28) 

7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM 
Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim no. 1934) Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.” Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW melarang makan setiap hewan buas bertaring dan burung yang mempunyai cakar tajam mencengkram. (HR. Muslim, no. 1934). Yang termasuk kategori ini adalah burung elang, garuda dan sejenisnya. 

8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK) 
Hal ini berdasarkan hadits: “Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811). Dalam hadits di atas terdapat dua masalah : Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani). Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani). 

9. AL-JALLALAH BINATANG TERNAK PEMAKAN KOTORAN (JALLALAH) 
Yaitu hewan ternak yang memakan kotoran berupa tinja manusia atau tahi hewan lain sehingga dagingnya terkontaminasi dengan kotoran tersebut. Hewan ternak seperti ini dilarang untuk dimakan sebagaimana hadist dari Ibnu Umar ra yang berkata, Rassulullah SAW melarang makan jallalah dan (melarang minum) susunya. (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah). Hewan tersebut akan kembali halal bila dikarantina dan diberi makan yang baik, sehingga kotoran yang dia makan dikeluarkan melalui metabolismenya. Waktu lamanya karantina tergantung pada kondisi dan pengalaman yang biasa berlaku, misal tiga hari atau seminggu. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau menurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. Kecuali binatang tersebut memakan kotoran dari binatang yang halal seperti kotoran ayam, kambing dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih). “Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189). “Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648). Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648). Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…” Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-’Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu Hajar). Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32). 

10.  AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA 
Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390). Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943) 

11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH “
Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. ” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular” ) Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi). Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh ular, tikus, anjing galak (gila), burung elang, dan burung gagak (HR. Al-Bukhari, no. 1829 dan Muslim, no. 1198 dari Aisyah). Juga ada riwayat beliau memerintahkan membunuh tokek (HR. Al-Bukhari, no. 3359, Muslim, no. 2237 dari Ummu Syarik). Ibnu Hazm salah seorang ulama lintas madzhab yang cenderung bersikap tektualistis mengatakan dalam kitab Al*Muhalla (6/73-74), "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh, maka tidak berlaku baginya. Sebab, Rasulullah melarang menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang boleh dimakan." “Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman memakannya”. 

12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH “
Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi). Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani). Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35) , Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam) Hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh berarti haram pula dimakan. Demikian menurut mayoritas ulama dan inilah pendapat yang lebih tepat. Sebab, andai dia boleh dimakan, tentu boleh dibunuh. Dalam hadits shahih, hewan yang dilarang dibunuh adalah, semut, burung Hudhud (pelatuk), dan burung Surad. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dari Ibnu Abbas). Selain Itu, Rasulullah SAW juga melarang membunuh katak ketika seorang tabib minta izin kepada beliau untuk menjadikannya obat. (HR. Abu Daud, An-Nasa'i dan Al-Hakim). 

13. BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM 
Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam : KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm). KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84). ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346). KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. 

14. BINATANG MENJIJIKKAN DAN KOTOR 
Allah Ta'ala berfirman, ".....(Rasul itu) menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan yang kotor-kotor....." (Qs. Al‑A'raf : 157). Dari ayat ini diambil kesimpulan bahwa segala makanan dan minuman yang menjijikkan dan dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum haram dikonsumsi. Ukuran menjijikkan adalah perasaan umum dan bukan perasaan orang per orang. Para ulama klasik menetapkan ukurannya adalah yang jijik menurut orang Arab pada masa Rasulullah SAW. Kesimpulannya, semua yang memang dianggap kotor dari segi fisik maupun dari segi medis, maka itu diharamkan, seperti tikus, kecoa, lalat dan sejenisnya, karena semua itu hidup di tempat-tempat yang kotor. Termasuk ke dalam kategori ini adalah segala jenis makanan atau minuman yang membahayakan, baik bahan dasarnya maupun olahan. Selain kategori yang telah disebutkan di atas berarti termasuk hewan yang halal dimakan. Sebab, hukum asal segala makanan dan minuman adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Kaidah inilah yang perlu diterapkan untuk menentukan status hukum suatu makanan atau minuman. MINUMAN KHAMAR Yaitu arak yang sudah dikenal orang sejak dahulu. Lalu dianalogikan darinya segala jenis minuman yang dibuat untuk mabuk, meskipun beberapa kalangan bisa saja tidak mabuk bila meminumnya. SEGALA BENTUK MAKANAN, MINUMAN ATAU ISAPAN YANG BISA MENYEBABKAN HILANGNYA KESADARAN Contohnya, narkotika dan zat-zat adiktif lainnya. lni adalah bentuk qiyas atau analogi dari minuman yang memabukkan. Bila khamer atau arak saja yang hanya membuat orang mabuk ringan diharamkan, maka sudah barang tentu yang lebih membahayakan dari itu mengandung keharaman yang lebih dahsyat.

HEWAN YANG DIHARAMKAN BERDASARKAN SUNNAH NABI

  1. Daging keledai Jinak
    Jumhur Ulama berpendapat tentang haramnya memakan daging keledai jinak berdasarkan sabda Nabi r:
    a. Hadits Salamah bin Akwa -radiallahuanhu- “Kami bersama Rasulullah saw. berangkat menuju Khaibar. Kemudian Allah berkenan menaklukkannya bagi kemenangan pasukan muslimin itu. Pada sore hari di mana Khaibar telah ditaklukkan, kaum muslimin banyak yang menyalakan api hingga bertanyalah Rasulullah saw.: Apakah api-api ini, untuk apakah kamu sekalian menyalakannya? Mereka menjawab: Untuk memasak daging. Rasulullah saw. bertanya lagi: Daging apakah itu? Mereka menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah saw. bersabda: Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya? Rasulullah saw. menjawab: Atau begitu juga boleh” (HR Muslim 3592) b. Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa t: Dari Syaibani ia berkata: “Aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa tentang daging keledai piaraan” lalu ia menjawab: Musibah kelaparan menimpa kami bersama Rasulullah r pada hari perang Khaibar padahal kami telah berhasil menangkap beberapa ekor keledai kaum mereka yang keluar dari Madinah lalu kami pun segera menyembelihnya. Ketika periuk-periuk kami yang berisi daging binatang tersebut sedang mendidih, tiba-tiba berserulah seorang penyampai seruan Rasulullah r: “Tumpahkanlah periuk-periuk tersebut dan janganlah memakan daging keledai itu sedikit pun!” Apakah maksud pengharaman beliau ini? Lalu kami pun saling membicarakannya di antara kami sehingga kami berkesimpulan beliau mengharamkannya untuk selamanya dan pasti dan beliau juga mengharamkan itu karena tidak bisa dibagi seperlima. (HR Muslim 3585)

    c. Hadits Abu Tsa’labah, “Rasulullah r mengharamkan daging keledai piaraan(HR Muslim 3582)Dan larangan dari riwayat yang lain Seperti Ali, Ibnu Umar dan sahabat y yanglainnya.
    Faidah: Daging Keledai Liar Hukumnya Halal
    Hal ini sudah menjadi ijma Ulama. Konsumsi daging ini telah diriwayatkan dari Nabi dan para sahabat beliau. Disebutkan dalam hadits Qatadah, bahwa dia bersama orang-orang yang ihram -sedangkan ia dalan keadaan halal (tidak ihram)- kemudian nampaklah oleh mereka keledai-keledai liar. Abu Qatadah langsung menangkap salah satu dari keledai tersebut dan menyembelihnya, lalu membawanya kepada mereka. Merekapun memakan sebagian daging tersebut dan berkata “(Bolehkan) kita memakan daging buruan padahal kita sedang ihram ?” merekapun membawa daging yang tersisa ke pada Rasulullah r, dan Rasulullah r bersabda, “Makanlah yang tersisa dari dagingnya.” (HR Bukhari dan Muslim )
    Dalam Riwayat lain disebutkan bahwasannya Nabi r berkata kepada mereka, “Apakah kalian membawa sebagian daging keledai tersebut ?” Mereka menjawab, “Kami membawa kakinya (oahanya).” Ibnu Qatadah berkata, Kemudia Rasulullah r pun memakannya.
    Bolehnya memakan daging kuda
    Jumhur Ulama diantarnya ulama Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali juga mayoritas Sahabat dan tabi’in membolehkan mengkonsumsi daging kuda baik itu kuda Arab maupun kuda non-Arab, berdasarkan dalil berikut
    a. Hadits Jabir t, dia berkata “Pada perang Khaibar Rasulullah r melarang (mengkonsumsi) daging keledai jinak dan mengizinkan daging kuda.” (HR Muslim 3595)
    b. Hadits Asma’ binti Abu Bakar tPada masa Rasulullah masih hidup, kami biasa menyembelih kuda lalu memakannya sewaktu di Madinah.” (HR Bukhari dan Muslim)

  2. Segala Jenis Binatang Buas Yang Bertaring
    Setiap hewan yang memiliki taring untuk membunuh mangsanya baik hewan itu liar (singa, macan, srigala dll) maupun hewan tersebut jinak (kucing, anjing dll) maka menurut jumhur Ulama hal tersebut tidak boleh/diharamkan, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
    a. Hadits Abu Hurairah t, bahwasannya Nabi r bersabda:
    Segala jenis binatang buas yang bertaring haram dimakan.” (HR Muslim) b. Hadits Ibnu Abbas t dia berkata
    Rasulullah r melarang setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burug yang bercakar tajam.” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i)
    c. Diriwayatkan dari Ibnu Az-Zubair, dia berkata, Saya pernah bertanya kepada Jabir t mengenai harga anjing dan kucing, lalau dia menjawab, “Nabi r mengecam (melarang) hal itu.” (HR Shahih Muslim)
    Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas t, bahwasannya Nabi r pernah bersabda,
    Sesungguhnya jika Allah mengharamkan pada suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan juga harga (jual-belinya) pada mereka.” (HR Abu Dawud)

    Faidah: Kelinci adalah Halal
    Menurut Jumhur Ulama, daging kelinci adalah halal, berdasarkan hadits Anas t dia berkata:
    Kami mengejar seekor kelinci. Orang-orang berhasil mengepungnya dan menangkapnya. Kemudian aku mengambilnya dan membawanya kepada Abu Thalhah. Ia lantas menyembelihnya dan mengirimkan pahanya kepada Rasulullah lalu beliau menerimanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
  3. Setiap Jenis Burung yang Bercakar/Predator
    Burung jenis predator seperti elang, gagak, rajawali dan sejenisnya untuk memangsa/melukai buruannya adalaha haram. Hal ini didasarkan hadits Ibnu Abbas t diatas, bahwasannya Nabi r melarang semua jenis burung yang memiliki cakar tajam.
    Maksud cakar tajam adalah cakar yang digunakan untuk berburu mangsanya.
  4. Jallalah
    Jallalah adalah hewan pemakan barang-barang najis -atau sebagian besar makanannya adalah barang-barang najis- seperti Unta, sapi, kambing dll jika diberi makan barang-banrang najis.
    Hewan ini, baik dagingnya maupun susunya tidak halal dikonsumsi. Hal ini dinyatakan oleh Imam Ahmad dalam salah satu versi pendapatnya dan Ibnu Hazm, berdasarkan hadits Ibnu umar, dia berkata, “Rasulullah melarang memakan daging hewan-hewan pemakan najis berikut susunya.”
    Sementara itu Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa ia hanya makruh dan tidak sampai haram. Ini juga menjadi versi lain pendapat Imam Ahmad. Kapan hewan pemakan najis halal dimakan
    Jika hewan pemakan najis dikandangkan selama tiga hari dan diberi makanan-makanan yang suci, maka ia halal untuk dikonsumsi dan diminum susunya. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t, “Sesungguhnya dia mengerangkeng ayam pemakan najis selama tiga hari.” (sanadnya Shahih HR Ibnu Abi Syaibah. Lihat al-Irwa’ 2504).
    Diriwayatkan juga dari Imam Ahmad bahwa dia mengandangkan hewan pemakan najis selama tiga hari, baik itu berupa unggas ataupun binatang ternak. Dalam riwayat lain darinya, dia konon mengandangkan ayam (unggas) selama tiga hari, sementara unta, sapi dan semisal selama 40 hari.
    Ulama sepakat bahwa hewan pemakan najis bisa menjadi halal tetapi berbeda pendapat mengenai lamanya waktu pengandangan/pemebrian makanan suci.
  5. Kelompok Binatang yang Diperintahkan Syara’ Untuk Dibunuh
    Hewan-hewan ini adalah:
    a. Tikus
    b. Kalajengking
    c. Burung gagak dan sejenisnya/burung layang-layang
    d. Anjing predator
    e. Tokek
    f. Ular Berdasarkan hadits berikut ini:
    a. Diriwayatkan dariAisyah -radiallahuanha- dari Nabi r bersabda:
    Ada lima binatang yang boleh dibunuh ditanah haram: Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/Sejenis gagak dan anjing predator.” (hadits hasan HR Bukhari dan Muslim)
    b. Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash t, dia berkata, “Nabi r memerintahkan untuk membunuh tokekdan menyebutnya fasiq kecil” (HR Muslim)
    c. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud t, dia berkata “Kami tengah bersama Nabi r disebuah goa, dan saat itu turun pada beliau ayat ‘Demi Malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan‘ (QS Al-Mursalaat:1). Ketika kami mengambil air dari mulut goa, tiba-tiba muncul seekor ular dihadapan kami. Beliaupun bersabda, ‘Bunuhlah ular itu‘ Kamipun berebut membunuhnya, dan aku berhasil mendahului. Rasulullah r bersabda, ‘Semoga Allah melindungi dari kejahatan kalian sebagaiman Dia melindungi kalian dari kejahatannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
    Binatang-binatang ini diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk bainatang yang menjijikkan dan tidak diterima oelh tabiat yang sehat.

  6. Hewan yang Dilarang Dibunuh Menurut Syariat
    Hewan jenis ini adalah:
    - Semut
    - Lebah
    - Burung HudHud
    - Burung Shurad
    - Katak
    Hewan-hewan tidak boleh dimakan, berdasarkan hadits-hadits berikut:
    a. Diriwayatkan dariIbnu Abbas t, dia berkata, “Rasulullah melarang kami membunuh empat macam binatang: Semut, lebah, burung hudhud dan burung shurad.” (HR An-Nasa’i dan Ahmad) b. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman t, dia berkata, “Seorang tabib menyebut resep obat dihadapan Nabi r dan menyebut katak sebagai salah satu resepnya. Rasulullah r pun melarang membunuh katak.”
    Dari haramnya memakan binatang yang dilarang untuk dibunuh dapat disimpulkan mengenai larangan menyembelihnya, sehingga hewan-hewan ini tidak halal disembelih. Sebab seandainya ia halal dimakan, tentu tidak dilarang untuk dibunuh.

Masjid Terbesar Dan Termewah di Dunia

Masjid terbesar dan Termewah di Dunia
Masjid Agung Syeikh Zayed, keluasannya dikatakan seluas 5 kali padang bola
DUA kota besar di Uni Emirat Arab, Abu Dhabi dan Dubai memiliki persaingan yang sengit. Di Dubai Anda akan berjumpa bangunan tertinggi di dunia dan hotel bintang 7 terbesar di dunia. Sedangkan Abu Dhabi memiliki hotel termahal di dunia yang dibangun dari emas. Selama bertahun-tahun, Dubai selalu mengalahkan Abu Dhabi namun krisis dan hutang yang berlaku  melemahkannya dan menjadikan Abu Dhabi kembali bersinar megah.
Masjid ini dinamakan seperti namapembina Uni Emirat Arab, Syeikh Zayed bin Sultan bin Khalifa Al Nahyan yang dimakamkan di samping masjid ini.
Sukar menyatakan ukuran sebenar masjid ini, namun tidak diragui keluasannya sebesar 5x padang bola sepak. Dari jauh masji ini nampak sederhana dan tidak besar, namun bila anda memasukinya ia sangat-sangatlah besar
Masjid ini disusun dari marmar berwarna putih susu dengan emas di atas kubahnya. Di malam hari, pemandangan masjid ini tampak megah daripada siang, 82 kubahnya menyala terang seperti puluhan bebola cahaya di langit gelap.
Apabila anda mengunjungi masjid ini, pengunjung wanita diharuskan memakai abaya tradisional (jubah hitam longgar yang menutupi tubuh dan rambut). Pemandu yang merupakan Ahli Masjid akan membawa Anda mengelilingi dan menunjukkan ruang sembahyang. Pemandu ini juga akan menjelaskan  serba sedikit tentang Islam dan Uni Emirat Arab.
Masjid ini dilengkapi karpet buatan tangan terbesar di dunia yang ditenun 1.200 penenun Iran. dengan 2.268.000 jahitan, karpet ini bernilai USD 8,2 juta!.
1. Masjidil Haram – Mekkah
Masjidil Haram di Mekah ini merupakan masjid terbesar di seluruh dunia dimana di tengahnya terdapat bangunan Ka’bah yang menjadi pusat arah (kiblat) shalat seluruh umat Islam di dunia. Memiliki luas 4.008.020 meter persegi (990,40 hektar) dan mampu menampung lebih dari 4 juta jemaah baik di dalam ruangan maupun di luar. Masjid yang tidak pernah sepi dan setiap saat selama 24 jam selalu ada umat yang beribadah, baik shalat maupun melakukan tawaf (berjalan mengitari Ka’bah). Masjidil Haram paling ramai dikunjungi umat Islam dari seluruh dunia saat puncak ritual ibadah haji setiap tahunnya
2. Masjid Al-Nabawi – Madinah
Semua umat Islam di dunia pasti kenal Masjid ini, kerana Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid utama bagi muslim selain Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Aqsa di Baitulmuqaddis. Merupakan tempat peristirahatan terakhir dari Nabi Muhammad SAW. Setiap umat Islam yang menjalankan ritual ibadah haji juga dipastikan akan melawat masjid terbesar ke-2 di Saudi Arabia bahkan di dunia ini.
3. Masjid Imam Reza Shrine – Mashad, Iran
Imam Reza Shrine di Masyhad, Iran adalah sebuah kompleks yang berisi makam Imam Ridha, Imam kedelapan Syi’ah Imamiyah dan dikenal sebagai masjid terbesar ketiga di dunia. Juga terdapat dalam kompleks Masjid meliputi: Masjid Goharshad, museum, perpustakaan, empat seminari, kuburan, Universitas Islam Razavi Ilmu, sebuah ruang makan untuk peziarah, dan bangunan lainnya.
4 Masjid Istiqlal – Jakarta, Indonesia
Inilah Masjid kebanggan Indonesia yang ada di Ibukota Negara Indonesia Jakarta. Masjid yang dibina di era orde lama saat pemerintahan Presiden Soekarno ini hingga kini masih menyandang sebagai Masjid Terbesar di Asia Tenggara, walau banyak masjid-masjid baru bermunculan dan megah namun secara keseluruhan belum bisa menandingi kebesaran Masjid Istiqlal ini . Istiqlal yang berarti kemerdekaan merupakan anugerah atas kemerdekaan yang diraih Indonesia melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
5. Masjid Hasan II – Pastor Paroki
Masjid yang berada di Casablanca ini direka oleh arkitek dari Perancis Michel Pinseau dengan memiliki menara masjid tertinggi di dunia lebih dari 200 meter, menghadap langsung ke Samudera Atlantik.
6. Masjid Faisal – Islamabad, Pakistan
Masjid Faisal ini saat ini merupakan masjid terbesar di Asia Selatan dan sebelum Masjidil Haram di Mekah diubahsuai. Masjid ini pernah menyandang predikat menjadi Masjid Terbesar di dunia tempoh 1986-1993. Masjid yang menjadi masjid kebangsaan Pakistan ini mempunyai kapasiti 300 ribuan jemaah.
7. Badhshahi Masjid – Lahore, Pakistan
Juga dikenali dengan nama lain Masjid Sultan, Masjid ini pernah menjadi Masjid terbesar di Asia Selatan dan mempunyai kapasiti sehingga 100 ribuan lebih umat berada tepat di tengah bandar Lahore Pakistan.
8. Masjid Sheikh Zayed – Abu Dhabi, UAE
Nama Masjid ini diambil dari nama Presiden pertama Uni Emirat Arab Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan dan mulai digunakan oleh umat tahun 2007. Makam Sheikh Zayed pun terdapat masih dalam area Masjid terbesar di UEA tersebut.
9. Masjid Jama / Jami “- Delhi, India
Masjid yang berada di kota lama India Delhi ini termasuk sebuah masjid yang berumur tua, Masjid yang pembangunannya di Mulakan oleh pembuat Taj Mahal Maharaja Mughal Shah Jahan dibina pada tahun 1656 Masihi. Puluhan ribu jemaah setiap Solat Jumaat selalu memenuhi seluruh ruang dalam bahkan keluar masjid.
10. Masjid Baitul Mukarram – Dhaka, Bangladesh

Masjid ini berada tepat di jantung ibukota Bangladesh Dhakka, masjid yang selalu penuh sesak terutama saat solat utama dan di bulan suci Ramadhan, masjid ini dibina sekitar tahun 1960-an dengan kapasiti semula 30 ribuan umat, namun dalam perkembangannya ditambah menjadi 40 ribuan umat.
Semoga bermanfaat…
1. Indonesia (182.570.000 orang)
 
Indonesia merupakan negara Muslim terbesar di seluruh dunia. Meskipun 88% penduduknya beragama IslamIndonesia bukanlah negara Islam.Muslim di Indonesia juga dikenal dengan sifatnya yang moderat dantoleran. Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAWKhalifah Utsman ibn Affan RAmengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.
2. Pakistan (134.480.000 orang)


Pakistan adalah sebuah negara yang terletak di Asia Selatan. Dengan lebih dari 150 juta penduduk, nama Pakistan diambil dari awalan daerahPunjab, Afghan, Kashmir, Sind dan Baluchistan. Sedangkan dalam bahasaPersi Pak berarti suci dan Stan bermakna Negara, sehingga para pendiriPakistan mengharapkan adanya negara suci menurut ajaran Islam.
3. India (121.000.000 orang)
 
Islam adalah agama yang kedua terbesar kedua setelah agama Hindu(80.5%). Ada sekitar 174 juta Muslim, 16.4% dari jumlah penduduk. Sejak pengenalannya ke India, Islam telah membuat penyumbangankeagamaan, kesenian, falsafah, kebudayaan, kemasyarakatan dan politikkepada sejarah, warisan dan kehidupan India.
4. Bangladesh (114.080.000 orang)


Islam adalah agama terbesar Bangladesh, yang muslim penduduk lebih dari 130 juta dan merupakan hampir 88% dari total jumlah penduduk.Islam datang ke wilayah Bengal sejak abad ke-13, terutama oleh kedatangan para pedagang Arab dan Persia Saints. Salah satu yang terkenal adalah suci IslamShah Jalal.
5. Turki (65.510.000 orang)
 
Daerah yang terdiri dari Turki moden mempunyai tradisi Islam yang lama dan kaya melatar belakang ke zaman permulaan Seljuk dan Empayar Uthmaniyyah. Orang Turki secara kebudayaan dan sejarah adalah umatIslam.
6. Iran (62.430.000 orang)

Iran meliputi negara Iran dan juga negara-negara tetangganya yang mempunyai persamaan dalam kebudayaan dan bahasa. Ketika itu, negara-negara ini diperintah oleh kekaisaran-kekaisaran sepertiMedia dan AkhemenidSassania adalah kekaisaran Persia terakhir sebelum kedatangan Islam. Kemudian Persia bergabung menjadi sebagian khilafah Islam awal.
7. Mesir (58.630.000 orang)
 
Islam menyentuh wilayah Mesir pada 628 Masehi. Ketika itu Rasulullahmengirim surat pada Gubernur Mukaukis -yang berada di bawah kekuasaan Romawi-mengajak masuk Islam. Rasul bahkan menikahi gadis MesirMaria. Pada 639 Masehi, ketika Islam di bawah kepemimpinan Umar bin Khattab, 3.000 pasukan Amru bin Ashmemasuki Mesir dan kemudian diperkuat pasukan Zubair bin Awwamberkekuatan 4.000 orang. Mukaukis di dukung gereja Koptimenandatangani perjanjian damai. Sejak itu, Mesir menjadi wilayah kekuasaan pihak Islam. Di masa kekuasaan Keluarga Umayah dan kemudian Abbasiyah, Mesir menjadi salah satu provinsi seperti semula.Khalifah Muiz membangun Masjid Besar Al-Azhar (dari “Al-Zahra”, nama panggilan Fatimah) yang dirampungkan pada 17 Ramadhan 359 Hijriah, 970 Masehi. Inilah yang kemudian bekembang menjadi Universitas Al-Azhar sekarang, yang juga merupakan universitas tertua di dunia saat ini.
8. Nigeria (53.000.000 orang)


Islam dianut oleh 50% dari total penduduk Nigeria. Penyebaran Islam diNigeria dibagi dalam tiga periode, yaitu periode Trans Sahara dan Afrika Utaraperiode Atlantik dan periode kemerdekaan. Di samping melakukanperdagangan, para pedagang Muslim juga memperkenalkan misi utama ajaran Islam, yaitu mengembangkan perdamaian, keadilan dankesejahteraan.
9. Algeria / Al-Jazair (30.530.000 orang)

Islam pertama kali dibawa ke Aljazair oleh Bani Umayyah setelah invasi dinasti dari Uqba bin Nafi, dalam berlarut-larut proses penaklukan dan konversi yang membentang 670-711. Namun, seperti di Timur Tengah itu sendiri, mereka berusaha untuk menggabungkan baru mereka Islamdengan perlawanan terhadap aturan luar negeri kekhalifahan – sebuah ceruk yang Khawarij dan Syiah “ajaran sesat” di isi dengan sempurna.
10. Maroko (28,780,000 orang)


Maroko modern pada abad ke-7 M merupakan sebuah wilayah Barbaryang dipengaruhi Arab. Bangsa Arab yang datang ke Maroko membawaadat, kebudayaan dan ajaran Islam. Sejak itu, bangsa Barbar pun banyak yang memeluk ajaran Islam.

Read more: http://mylaboratorium.blogspot.com/2012/01/10-negara-berpopulasi-muslim-terbanyak.html#ixzz2MvDEFBoh